5 Fasilitas Pajak Di Masa Pandemi . Tahun yang sulit bagi perorangan dan juga dunia usaha karena Masa pandemi corona covid 19 mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan dan juga perusahaan. Pemerintah membuat beberapa perubahan yang dianggap semoga bisa mempermudah dan meringankan beban perusahaan atau WP (wajib pajak) pribadi. Berdasarkan situs kemenkeu minimal ada 5 fasilitas pajak pada masa pandemi covid 19 yang wajib diketahui wajib pajak.

Baca Juga: Program Accurate

5 Fasilitas Pajak yang Diberikan.di Masa Pandemi Covid 19

1. PPH 21

PP 29/2020 juga membahas tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani COVID-19.

Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain.

Baca Juga: Accurate Offline

2. Pengurangan Penghasilan Neto

Tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk COVID-19, diberikan tamgahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT.

Alkes berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Baca juga: Cara berlangganan Accurate Online

3. Saham

Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa  (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin mendapat penurunan tarif 3%. Maka, 40% saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) / dimiliki publik minimal 300 pihak. Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun. Pihak, tidak termasuk WP yang buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.

WP buy back dianggap tetap memnuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait / OJK. Buy back saham dilakukan dari 1 Maret sd. 30 September 2020. Saham hanya boleh dikuasai sd. 30 September 2020 dan menyampaikan laporan laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Accurate Online fitur harga dan cara pembeliannya

4. Sumbangan Covid

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan tersebut perlu didukung oleh bukti penerimaan dan diterima penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010.

Baca juga: Accurate Offline

“Dalam PP tersebut (PP 29/2020) sumbangan boleh diberikan pada BNPB atau BPBD atau Kemenkes menunjuk siapa atau Kementerian Sosial atau Lembaga pengumpulan sumbangan. Lembaga penerima juga harus mempunyai NPWP dan melaporkan sumbangan tersebut. Sumbangan dapat berbentuk uang barang, dst. Kalau seandainya sumbangan tadi sudah dilaporkan di PP 93, (pengurangan) 5% tadi, maka dia tidak dapat dikurangkan lagi. Sudah selesai di sana. Tidak boleh double. Dia harus memilih apakah menggunakan rezim PP 29 atau PP 93,” tegasnya dalam acara Media Briefing Pajak virtual pada Kamis, (25/06) di kantor pusat DJP, Jakarta.

Baca Juga: Harga Accurate 5

5. Kompensasi

Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan.

Demikian 5 fasilitas pajak yang diberikan di masa pandemi covid 19, perlu di pahami untuk pajak tetap perusahaan harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak, untuk mempermudah pelaporan pajak accurate online sebagai software akuntansi yang sudah direkomendasikan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Berbagai keuntungan yang Anda dapatkan dengan menggunakan Accurate Online

  • Pembukuan Usaha Bisa Anda Lakukan dengan Mudah Menggunakan Accurate Online termasuk bekerja dari rumah.
  • Membuat Invoice dengan Mudah dan Cepat
  • Membuat Surat Jalan dengan Mudah
  • Tersedia Contoh Templete Invoice, PO, Surat Jalan, Jurnal Voucher, dan lain-lain

Dukungan Perpajakan

Lakukan perhitungan pajak secara otomatis untuk PPN, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, dan PPh 22. Dengan dukungan eFaktur, eSPT, serta pengiriman email eFaktur massal ke pelanggan, pekerjaan perpajakan Anda dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Selesaikan Pekerjaan dengan cepat dan tepat Dengan Accurate Online

Dengan beragam Fitur yang ada di Accurate online, Anda dapat memaksimalkan kinerja Perusahaan Anda

LIHAT FITUR SELENGKAPNYA

Lihat Berbagai Jenis Laporan secara Instan Dengan Accurate Online

Dengan harga Accurate Online yang terjangkau, Accurate akan menjadi solusi terbaik bagi bisnis Anda.. Lebih dari 200 laporan keuangan dan oprasional dapat Anda Lihat secara Instan, Kapanpun Anda butuhkan, tanpa menunggu Karyawan Anda menyiapkan Laporan

BACA JUGA: 

Program Accurate, software accurate, aplikasi accurate, accurate online, harga accurate online, accurate offline

  1. Cara beli Accurate 
  2. Fitur Accurate 5 
  3. Accurate Makassar
  4. Harga accurate online terbaru
  5. Harga software Accurate
  6. Manual Book Accurate 
  7. Cara berlangganan Accurate online
  8. Panduan pembelian kode aktivasi Accurate Online 
  9. Accurate Semarang
  10. Harga Accurate Online
  11. Aplikasi Accurate