Panduan lengkap apa yag harus di ketahui tentang SPT Pajak. Anda sebagai pemilik usaha atau bisnis sebagai subjek Wajib Pajak (WP) tentunya berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Namun, selain berkewajiban untuk membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayar. Instrumen yang digunakan untuk pelaporan pajak usaha Anda adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.
Baca Juga : Mudahnya bayar Pajak dengan software accurate
Panduan Lengkap Yang Harus Di Ketahui Tentang SPT Pajak
Banyak masyarakat awam bahkan pelaku bisnis belum memahami apa Surat Pemberitahuan jenis-jenis, fungsi dan bagaimana prosedur penyampaian atau pelaporannya. Sebagai informasi tambahan, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan diatur oleh Undang-Undang. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi, jika Anda lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan sanksi administratif atau denda yang besarannya ditentukan sesuai dengan jenis Surat Pemberitahuan yang tidak Anda laporkan.
Baca Juga: Accurate online
Apa itu Surat Pemberitahuan?
Surat Pemberitahuan (SPT)Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surat Pemberitahuan merupakan instrumen yang memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan harus diungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas.
Baca Juga: Harga Accurate Online
Wajib Pajak sebagai pihak pelapor juga harus bertanggung jawab atas informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan. Jika saja terdapat informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari petugas pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak. Hal rini tentunya dapat berujung kepada sanksi atau denda yang seharusnya dapat Anda hindari jika Anda melaporkan Surat Pemberitahuan secara baik dan benar.
Baca JUga: Aplikasi Accurate
Melaporkan Surat Pemberitahuan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Surat Pemberitahuan dibagi menjadi dua formulir yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Keduanya jelas memiliki fungsi dan format yang berbeda. Berikut penjelasan dari kedua Surat Pemberitahuan tersebut.
Tentang SPT Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa
SPT Masa
Surat Pemberitahuan Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan). Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini:
PPh Pasal 21/26
PPhPasal 22
PPh Pasal 23/26
PPhPasal 25
PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
PPhpasal 15
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPNBagi Pemungut
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Masing-masing dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.
Baca Juga: Harga Training Accurate
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
Pada PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga: Program Accurate
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa
Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Khusus PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Tentang SPT Pajak.
Baca Juga: Fitur Accurate Online
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22
Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.
PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga: Accurate Makassar
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN Dan PPnBM
Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan | tentang spt pajak
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah instrumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan SPT Masa. Namun perbedaannya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.
Sementara SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Formulir tersebut adalah SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Berikut perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut:
Baca JUga: Accurate Online
Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu.
Untuk Formulir 1770 SS ditujukan terhadap pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.
Sedangkan mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan Badan
Untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Bagi SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
Baca Juga: Accurate Tangerang
Tata Cara Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan
Sejatinya, Anda bisa mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberiritahuan Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan kemudian Anda dapat menyerahkan kembali formulir tersebut secara manual ke KPP setempat. Namun sekarang, Anda dapat mendapatkan dan menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online. Anda bisa mengunduh aplikasi e-filling di smartphone Anda atau Anda dapat mengunduh aplikasi e-SPT langsung di laman web resmi DJP.
Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.
Denda atas Keterlambatan Pelaporan SPT | tentang spt pajak
Sesuai dengan ketentuan resmi dari DJP, keterlambatan pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Dengan mengetahui jenis, fungsi, batas waktu pelaporan dan denda dari masing-masing Surat Pemberitahuan, diharapkan Anda tidak melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak usaha Anda. Untuk mempermudah pelaporan pajak usaha, Anda bisa menggunakan Software Accurate, Accurate juga telah terintegrasi dengan aplikasi perpajakan yang memudahkan Anda dalam mengelola pajak.
Accurate memiliki dua versi yaitu Accurate online dan Accurate desktop, keduanya memiliki fitur yang hampir sama, hanya ada beberapa tambahan fitur di Accurate online seperti fitur penggajian, approval dll. Hanya saja di Accurate online belum tersedia modul project dan Manufaktur seperti yang telah tersedia di versi Accurate desktop. Dengan harga Accurate yang terjangkau, Accurate akan menjadi solusi terbaik bagi pembukuan bisnis Anda. Untuk melihat fitur selengkapnya silakan klik disini. Anda juga bisa trial gratis 30 hari disini.
Related posts:
Tentang SPT Pajak, Tentang SPT Pajak.
- Cara aktivasi database Accurate Online
- Harga Accurate online
- Cara berlangganan Accurate Online
- Harga Accurate desktop
- Cara beli Accurate
- Harga software Accurate
- Minta penawaran Accurate
- Accurate Offline
- Fitur Accurate 5
Aplikasi accurate, program accurate, accurate online, accurate offline, harga accurate online, software accurate
Leave A Comment