Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, Pajak adalah salah satu sumber dana yang vital bagi pembangunan negara. Maka kali Anda akan mengetahui tentang sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia..
Sistem pemungutan pajak sendiri merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Sistem pemungutan pajak berbeda – beda untuk setiap negara. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri memakai 3 sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam keseharian.
Baca Juga : Mudahnya Rekonsiliasi bank dengan Accurate
Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
Macam-macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia.
Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga sistem yang biasa digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Berikut adalah tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia beserta dengan penjelasan yang lebih rinci :
Baca Juga: Accurate Offline
Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri..
Bisa dikatakan, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Accurate Online
Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Misalnya adalah jjenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Sistem pemungutan pajak ini memiliki kekuarangan, yaitu karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan berusaha untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin dengan membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan
Baca Juga : Mudahnya pencatatan bisnis dengan Accurate
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:
- Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu secara mandiri.
- Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
Official Assessment System
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.
Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan. Sistem pemungutan pajak ini biasanya diterapkan dalam pelunasan pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dalam pembayaran PBB, kantor pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
Baca Juga: Accurate Online
Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:
- Besarnya pajak yang dikenakan dihitung oleh petugas pajak.
- Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
- Besaran pajak terutang akan dketahui setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
Baca Juga: Program Accurate
Withholding System
Pada siistem pemungutan pajak withholding system, besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut..
Jenis pajak yang biasanya menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut biasanya digunakan sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem ini.
Untuk beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sulit menghitung pajak untuk perusahaan Anda? Tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan software pencatatan keuangan yang sudah mendukung fitur penghitungan pajak di Indonesia.
Sudah saatnya Anda menjalani bisnis dengan mudah dan juga terencana. Anda bisa menggunakan Accurate Online sebagai software akuntansi pada bisnis Anda. Software Accurate adalah aplikasi akunatansi yang sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia atau SAK.
Tidak hanya itu, Accurate juga sudah banyak dipercaya oleh perusahaan besar untuk pencatatan keuangan mereka, Dengan harga Accurate yang terjangkau. Accurate menjadi solusi tepat bagi pembukuan bisnis Anda. jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba demo gratis Accurate online melalui link ini
Related posts :
- Harga Accurate Online
- Aplikasi Accurate
- Cara berlangganan Accurate Online
- Accurate Offline
- Harga Accurate 5 Desktop
- Program Accurate
- Minta Penawaran Accurate
- Fitur Accurate 5
- Trial Accurate Online
- Cara beli Accurate
- Harga software Accurate
- Fitur Accurate Online
- Accurate Online fitur harga dan cara beli
Aplikasi Accurate, Program Accurate, Software Accurate, Accurate Online, Accurate Offline
Leave A Comment