Berapa Gaji Presiden Sebenarnya? Dalam debat Capres 2019 terakhir, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno, berjanji tidak akan mengambil gaji bila memenangkan Pilpres 2019. Sandiaga justru akan memberikan gaji kepada sejumlah pihak…
Baca Juga: Software Accurate
Berapa Gaji Presiden Sebenarnya?
“ Kami berkomitmen tidak mengambil gaji serupiah pun,” kata Sandiaga di debat capres kelima di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Senin 15 April 2019.
Lalu, berapa jumlah gaji yang akan diterima bagi kepala negara periode 2019-2014?
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Kamis 1 November 2018, menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tertulis gajipokok presiden itu 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negeri Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji yang diterima wakil presiden empat kali daripada gaji pokok yang diterima oleh pemimpin lembaga tertinggi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok yang diterima oleh pemimpin lembaga tertinggi, seperti ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebesar Rp5,04 juta.
Dengan begitu, gaji pokok yang diterima presiden sebesar Rp30 juta per bulan, sedangkan wapres mendapatkan Rp20,16 juta
Baca juga : Software Slip gaji all in One
Ada Tunjangan
Namun, gaji yang diterima belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden per bulan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima presiden sebesar Rp32,5 juta, sedangkan wakil presiden Rp22 juta.
Ditambah dengan tunjangan, total gaji yang diterima oleh presiden sebesar Rp62,74 juta, sedangkan wakil presiden Rp42,16 juta setiap bulannya.
Selain itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 3 menyebut bahwa presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas pembayaran biaya yang berhubungan dengan tugas kewajibannya, biaya rumah tangga, serta biaya perawatan kesehatan dan keluarganya.
Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1978 mengatakan presiden dan wakil presiden mendapatkan rumah dinas dengan segala kelengkapannya. Dua pemimpin negara juga akan mendapatkan kendaraan dengan pengemudinya
Baca Juga:
Leave A Comment