Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons positif kebijakan Kementerian Keuangan yang memutuskan menarik kembali aturan perpajakan atas kegiatan perdagangan melalui platform e-commerce.

Baca Juga : Harga Accurate

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengungkapkan keputusan tersebut dapat berdampak positif terhadap laju pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di dalam negeri.

Baca Juga : Mudahnya Bayar Pajak Dengan Software Accurate

Asosiasi E-Commerce Apresiasi MenKeu Yang Telah Membatalakan Aturan Pajak

“Kami sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi intensif yang dilakukan bersama Ibu Sri Mulyani dan seluruh jajarannya telah menghasilkan keputusan yang bijaksana dan semangatnya sama dengan kami, yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/3/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Alasan penarikan aturan tersebut dilakukan atas adanya kepentingan untuk terlebih dulu meningkatkan koordinasi pemerintah melalui antarkementerian/lembaga yang lebih komperhensif agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Accurate Offline

Penarikan aturan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pelaku untuk mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlakuan perpajakan untuk ekonomi digital tetap merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pelaku usaha yang memanfaatkan platform e-commerce maupun bisnis konvensional dengan penghasilan mencapai Rp4,8 miliar terkena pajak final dengan tarif sebesar 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.

Melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (29/3/2019), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan institusinya akan terus mengedepankan pembinaan terhadap wajib pajak.

Baca Juga : SPT Pajak tahunan di sarankan pakai Saluran Resmi

Pembinaan tersebut utamanya tertuju kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan ( Bisnis.com ) .

Jadi bagi para pelaku E-Commerce agak sedikit lega yaa , tapi kalau Pelaku Usaha UKM / E-Commerce menggunakan Software Akuntansi Accurate untuk pencatatan pembukuanya pasti sangat terbantu , Software Accurate adalah Software Akuntansi Paket yang di dalam paket tersebut sudah ada Modul E-Faktur yang bisa Expor Impor Transaksi .

Jika ada Transaksi Pembelian atau Penjualan yang akan kita Expor ke E-Faktur kita bisa pilih ( tinggal  Centang di tampilan SPT masa & PPN yang muncul ) Accurate akan membuatkan file csv dari Transaksi yang kita Expor dan data csv dapat langung kita Expor ke Aplikasi E-Faktur .

Bagi para pelaku Bisnis E-Commerce , Software Accurate Online juga memberikan kemudahan dengan Fitur Smartlink E-Commerce , Fitur ini bisa mengintegrasikan  penjulan dan Inventory dengan Marketplace terbesar di Indonesia seperti Bukalapak , shopee & Tokopedia ,

e-commerce

BACA JUGA: 

  1. Fitur Accurate 5 
  2. Accurate Online
  3. Fitur Accurate Online
  4. Program Accurate
  5. Cara Beli Accurate 
  6. Aplikasi Accurate
  7. Harga Accurate Online 
  8. Accurate Offline
  9. Harga Accurate 5 all varian

Software Accurate , Program Accurate , accurate accounting software , accurate Online , aplikasi accurate , software akuntansi , harga accurate , upgrade accurate